Ketua Jurusan
Ketua Jurusan mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan atau mengoordinasikan kegiatan Perididikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tahap akademik dan profesi atau spesialis dan subspesialis di bidang Kedokteran dan Kesehatan;
- bertanggung jawab atas tahapan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- bertanggung jawab atas ketersediaan tata pamong, sumber daya manusia, pembiayaan dan sarana-prasarana yang baik untuk keterlaksanaan kegiatan akademik pada program studi di lingkupnya;
- dan melakukan monitoring dan evaluasi kualitas dan kuantitas program studi di lingkupnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan berfungsi :
- pengoorganisasian semua program studi yang ada di bawah Jurusan dan departemen terkait untuk menjamin standar mutu pendidikan;
- penyusunan dan realisasi kebijakan akademik dan dokumen mutu jurusan;
- penyusunan rencana strategis dan program kerja serta anggaran tahunan jurusan berdasarkan masukan dari program studi;
- pelaksanaan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta sumber daya manusia dan sarana prasarana;
- pengoordinasian kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh program studi di lingkupnya;
- pengoordinasian kegiatan departemen di lingkungan Jurusan;
- inisiasi dan pelaksanaan kerjasama dengan stakeholder pada tingkat nasional/internasional yang relevan dengan pengembangan Program Studi/Jurusan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program diJurusan dan proses belajar mengajar di tingkat Program Studidibantu UJM;
- penegakan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan Jurusan; dan
- penyusunan dan pelaporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
Sekretaris Jurusan
Sekretaris Jurusan mempunyai tugas:
- membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat program studi di lingkupnya; dan
- mengoordinasikan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan.
Sekretaris Jurusan Menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian ketatausahaan dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan jurusan/program studi
- pengelolaan basis dara kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di jurusan;
- fasilitasi data dalam proses perolehan akreditasi program studi
Unit Jaminan Mutu
Unit Jaminan Mutu bertugas:
- melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pengkalan data Jurusan;
- melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja Jurusan dan Fakultas;
- mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen serta persiapan visitasi akreditasi/ sertifikasi nasional dan internasional program studi;
- Menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik Fakultas;
- melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan serta pelayanan umum UJM; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik jurusan secara periodik kepada Ketua Jurusan.
Unit Kerja Sama
Unit Kerja Sama bertugas:
- Membantu Ketua/ Sekretaris Jurusan dalam pengembangan jurusan dalam bidang Pendidikan , Penelitian dan Penmas bekerjasama dengan unit terkait;
- Membantu Ketua/Sekretaris Jurusan dalam menjalin kerjasama dengan institusi di dalam dan di luar negeri dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
- Membantu Ketua/Sekretaris Jurusan dalam melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan kerjasama dengan institusi di dalam dan di luar negeri dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
- Mengkoordinir optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana untuk keperluan income generating activities bagi jurusan bekerjasama dengan unit terkait;
- Mengkoordinir dan mendokumentasikan kegiatan pengembangan dosen dalam keikutsertaan seminar dan pelatihan;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya; dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Unit Kemahasiswaan dan Alumni
Unit Kemahasiswaan dan Alumni bertugas:
- Mengelola proposal dan laporan kegiatan kemahasiswaan melalui koordinasi dengan organisasi mahasiswa gizi (ORMAGIKA);
- Menyusun dan menganalisa formulir evaluasi mahasiswa berprestasi;
- Berkoordinasi dengan pihak fakultas dalam melaksanakan tracer study;
- Menjalin network dengan ikatan alumni untuk perkembangan jurusan;
- Mengelola kegiatan bimbingan akademik mahasiswa;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya; dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertugas:
- Mengembangkan puhon penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Jurusan Gizi;
- Menyebarkan informasi adanya hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada dosen;
- Mengelola update data pemerolehan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen;
- Mengelola pendokumentasian publikasi dan laporan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen;
- Membantu Ketua Jurusan dalam memantau produktifitas Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dosen di Jurusan Gizi
- Membuat, melaksanak;an, mengevaluasi, mendokumentasikan scrta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya;dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Unit Publikasi
Unit Publikasi bertugas :
- Membantu Ketua/ Sekretaris Jurusan dalam pengelolaan IJHN (Indonesian Journal of Human Nutrition);
- Membantu Ketua/Sekretaris Jurusan dalam monitoring evaluasi jurnal dan website;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya;dan
- Bertanggungjawab dan melaporkan hasil kerjasamanya kepada Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketua Program Studi
Ketua Program Studi mempunyai tugas:
- menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prmsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
- memimpin dan melaksanakan tugas majerial program studi untuk pengendalian dan pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
- melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
- mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Kolegium / Asosiasi).
Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
- koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/ Asosiasi;
- koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjarnman mutu akademik;
- koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/ Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
- pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- program kerja untuk pengembangan rnutu pendidikan;
- program unggulan yang rnemperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
- penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/ stase lapangan mahasiswa;
- koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban rnengajar dosen;
- penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untu meningkatkan mutu Program Studi;
- monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
- masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
- pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada ketua jurusan sesuai aturan yang berlaku;
- penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
- pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia;dan
- pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
Unit Kurikulum Program Studi Profesi Dietisien
Unit kurikulum di Program Studi Profesi Dietisien terbagi menjadi 3 Kelompok Dosen Peminatan yaitu Gizi Klinik, Gizi Masyarakat dan Manajemen Penyelenggaraan Makanan dan dalam menjalankan fungsinya unit kurikulum didukung oleh administrasi akademik.
Unit kurikulum di Program Studi Profesi berfungsi :
- Mengevaluasi kesesuaian kompetensi/ capaian pembelajaran sesuai KKNI, visi dan misi;
- Memastikan pencapaian kompetensi pembelajaran se suai tingkatan
- pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
- Mempersiapkan perangkat Pendidikan Profesi (meliputi instruktur, lahan, dan modul) untuk bidang Gizi Klinik, Gizi Masyarakat dan Manajemen Penyelenggaraan Makanan;
- Berkoordinasi dengan instuktur dan lahan terkait dengan kegiatan pembelajaran;
- Melakukan evaluasi kegiatan pembekalan dan pencapaian kompetensi kegiatan internship di bidang Gizi Klinik, Gizi Masyarakat dan Manajemen Penyelenggaraan Makanan;