DESKRIPSI ORGANISASI
1.1. Identitas Lembaga
Nama : Ikatan Alumni Gizi (IKAZI)
Waktu Berdiri : 10 Agustus 2010
Kedudukan : dibawah Ikatan Alumni Universitas Brawijaya
1.2 Jati Diri
1.2.1 Visi
IKAZI UB dikenal sebagai organisasi yang mengangkat martabat dan peran alumni sebagai motor pembangunan gizi bangsa Indonesia dan pendukung nyata tercapainya UB sebagai universitas riset kelas dunia yang dihormati.
1.2.2 Misi
- Merupakan wadah tempat berkumpul dan bersinerginya para alumni.
- Sebagai pendorong (motivator) bagi alumni agar mampu berkreasi dan berkarya untuk kepentingan dan kemajuan alumni, almamater, daerah dan negara Indonesia
- Komunikator secara lateral dan vertikal, membangun networking bagi alumni dan kelompok minat yang mempunyai kreasi, gagasan dan rencana-rencana karyanya.
- Sebagai fasilitator agar kreasi, gagasan dan karya alumni dapat diwujudkan secara nyata serta berhasil guna untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
1.2.3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI GIZI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MUKADIMAH
Universitas Brawijaya sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam membentuk insan akademik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berilmu pengetahuan luhur.
Alumni Gizi Universitas Brawijaya adalah insan akademik yang bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Alumni Gizi Universitas Brawijaya meliputi alumni atau lulusan jurusan ilmu gizi baik program reguler maupun program alih jenjang.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran atas peranan perguruan tinggi pada umumnya, maka secara resmi pada tanggal 8 Agustus 2010 dibentuklah Ikatan Alumni Gizi Universitas Brawijaya yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai wadah kerja sama, media konsultasi, dan sarana komunikasi Alumni Gizi Universitas Brawijaya. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Alumni Gizi Univeritas Brawijaya yang merupakan pedoman dasar bagi seluruh Alumni Gizi Universitas Brawijaya.
BAB I
NAMA, AZAS, DAN SIFAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Gizi Universitas Brawijaya, selanjutnya disingkat IKAZI UB.
Pasal 2
IKAZI UB berazaskan Pancasila.
Pasal 3
IKAZI UB bersifat kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.
BAB II
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 4
IKAZI UB berkedudukan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.
Pasal5
IKAZI UB didirikan di Malang pada hari Minggu, tanggal 8 Agustus 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
IKAZI UB merupakan wadah kerja sama, media konsultasi, dan sarana komunikasi Alumni Gizi Universitas Brawijaya yang bertujuan memajukan dan mengembangkan keilmuan untuk kepentingan alumni, almamater, profesi serta masyarakat dalam kerangka Pembangunan Nasional.
Pasal 7
IKAZI UB berfungsi sebagai:
- Sarana pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan alumni, almamater, profesi serta masyarakat
- Sarana pembinaan dan pengembangan kepribadian, penyalur aspirasi, dan pemberdayaan potensi alumni demi tercapainya tujuan organisasi
- Sarana untuk mempererat hubungan kekeluargaan antaralumni dan alumni dengan almamater.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 8
Lambang IKAZI UB adalah Lambang Universitas Brawijaya ditambah dengan tulisan IKAZI Universitas Brawijaya yang bentuk dan ukurannya ditentukan sendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Anggota IKAZI UB terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Pasal 10
- Setiap anggota mempunyai hak:
- memilih dan dipilih sebagai pengurus kecuali anggota luar biasa dan anggota kehormatan
- mengikuti seluruh kegiatan organisasi
- menyatakan pendapat
- Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamater dan organisasi
- Setiap anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi azas dan tujuan organisasi serta menaati segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Hak keanggotaan hilang disebabkan oleh:
- meninggal dunia
- diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART organisasi setelah yang bersangkutan tidak mampu membela diri dalam Musyawarah Nasional.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi terdiri dari:
- Pengurus Pusat IKAZI UB
- Badan Penasihat.
Pasal 13
Musyawarah Organisasi terdiri dari:
- Musyawarah Nasional
- Rapat Kerja Nasional
- Musyawarah Istimewa
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 14
Kekayaan IKAZI UB diperoleh dari:
- Iuran wajib
- Sumbangan yang sah, tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
- IKAZI UB hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Istimewa yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta Musyawarah Istimewa.
- Jika IKAZI UB bubar, segala kekayaannya menjadi milik Jurusan Ilmu Gizi Universitas Brawijaya.
BAB IX
AMANDEMEN DAN PERUBAHAN
Pasal 16
Amandemen/perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Ketetapan Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.
BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKAZI UB.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI GIZI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Anggota Biasa adalah seluruh lulusan Jurusan Ilmu Gizi Universitas Brawijaya.
- Anggota Luar Biasa adalah lulusan Perguruan Tinggi atau Jurusan lain yang mengabdikan dirinya di Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
- Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa besar terhadap Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya yang ditetapkan dan disahkan sebagai anggota oleh Pengurus Pusat IKAZI UB dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA) ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat IKAZI UB.
Pasal 3
- Keputusan pencabutan hak dan pemberhentian terhadap anggota, merupakan wewenang Pengurus Pusat IKAZI UB pada saat Musyawarah Nasional.
- Bagi Anggota yang terkena ayat 1, berhak mengajukan banding dan pembelaan pada saat Musyawah Nasional.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Pengurus Pusat IKAZI UB
- Kepengurusan Pusat IKAZI UB merupakan bagian dari Komisariat IKA Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.
- Pengurus Pusat IKAZI UB merupakan merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi yang berkedudukan di Jurusan Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang dan bertugas sebagai berikut :
- Memimpin jalannya organisasi dalam satu periode
- Berusaha mewujudkan tujuan dan fungsi organisasi
- Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional
- Susunan Pengurus Pusat IKAZI UB sekurang-kurangnya terdiri dari:
-
- Ketua Umum
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi/ bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 5
Badan Penasihat
- Badan Penasihat IKAZI UB merupakan penasihat Pengurus Pusat IKAZI UB yang bertugas untuk mengarahkan jalannya organisasi serta memberikan rekomendasi saat Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
- Badan Penasihat sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Pengurus Pusat IKA Unibraw
- Pengurus Komisariat FKUB
- Dekan FKUB
- Ketua Jurusan Ilmu Gizi FKUB.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 6
Pelanggaran
- Anggota dan Pengurus melakukan pelanggaran ringan apabila tidak melakukan atau melalaikan kewajiban terhadap organisasi.
- Anggota dan Pengurus melakukan pelanggaran berat apabila melanggar ketetapan AD/ART atau peraturan-peraturan yang dianut oleh organisasi.
- Teguran lisan, apabila melakukan 1 kali sampai 3 kali pelanggaran ringan.
- Teguran tulisan, apabila tetap melakukan pelanggaran setelah diberikan teguran lisan atau sekali melakukan pelanggaran berat.
- Pencabutan Keanggotan serta hak nya, apabila telah mendapatkan teguran tulisan lebih dari 3 kali.
Pasal 7
Sanksi-sanksi
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS PUSAT IKAZI UB
Pasal 8
- Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat diadakan dalam Musyawarah Nasional untuk masa jabatan tiga tahun.
- Tata cara pemilihan Ketua Umum diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Musyawah Nasional.
- Ketua Umum Pengurus Pusat terpilih, selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 9
Musyawarah Nasional IKAZI UB
- Kekuasaan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional diadakan dua tahun sekali oleh Pengurus Pusat.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus Pusat dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- Musyawarah Nasional bertugas untuk:
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Memilih Ketua Umum Pengurus Pusat
- Mengesahkan dan menetapkan anggota kehormatan
- Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Pengurus Pusat
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota
- Keputusan Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari seluruh peserta Musyawarah Nasional.
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
- Rakernas bertugas untuk:
-
- Merumuskan dan menetapkan petunjuk atau aturan lain yang belum diatur dalam AD/ART
Pasal 10
Rapat Kerja Nasional IKAZI UB
IKAZI UB
- Merumuskan program kerja dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja serta mengadakan perbaikan jika dipandang perlu
- Rakernas dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi
- Segala hal yang dibuat dan ditetapkan dalam Rakernas tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IKAZI UB.
- Musyawarah Istimewa merupakan musyawarah yang diselenggarakan karena ada sesuatu hal yang dianggap penting dan mendesak untuk diselesaikan.
- Musyawarah Istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota.
- Musyawarah Istimewa dapat memberhentikan Ketua Umum dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar AD/ART dan atau terbukti melakukan tindakan pidana.
Pasal 11
Musyawawah Istimewa IKAZI UB
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
- Tiap anggota diwajibkan membayar iuran wajib Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk S1 gizi.
- Tiap anggota diwajibkan membayar iuran wajib Rp 50.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk profesi gizi.
- Sepuluh persen (10%) dari iuran wajib akan diberikan kepada jurusan gizi sebagai bentuk kontribusi dari alumni
- Menerima donatur dan sumber dana lain yang bersifat tidak mengikat dan tidak merugikan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar IKAZI UB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) atau Petunjuk Teknis Organisasi (PTO).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
SUSUNAN PENGURUS IKAZI PERIODE 2018-2021
KETUA | : Dr. Arif Sabta Aji (2010) |
WAKIL | : Fajar Abdillah (2013) |
BENDAHARA | : Larasari Sekar (2010) |
SEKRETARIS | : Hayu Iyaka Nastaina (2013) |
DIVISI PENGMAS | |
Ketua | : Mashita (2015) |
Anggota | : Intan Kinanti (2012) |
: Andayu Reswari (2005) | |
DIVISI KEILMUAN DAN PROFESI
Ketua | : Lavrencia Annashopy (2010) |
Anggota | : Ilmia Fahmi (2005) |
: Nindy Sabrina (2010) | |
: Zahrina Tresna W (2010) | |
: Lions Artha Wahana L (2013 | |
: Apriliawan Hidayatullah (2012) | |
: Ridzotulrahman Nurchakim (2011 B) | |
DIVISI EKSTERNAL | |
Ketua | : Nila Reswari Haryana (2010) |
Anggota | : Nur Elya Adiba (2010) |
: Endah Retno P (2008) | |
: Zakia Umami (2010) | |
: Puji Lestari (2010) | |
DIVISI INTERNAL | |
Ketua | : Rohanda (2011) |
Anggota | : Ken Dwiba A (2013) |
: Kunto Aji (2009) | |
: Irwan (2013) | |
: Rohanda Putragama (2011) | |
: Maulana Bahrian Judhistira (2012) |
SUSUNAN PENGURUS IKAZI PERIODE 2015-2017
KETUA | : Dwi Kartikasari S (’04) |
BENDAHARA | : Ayuningtyas Dian (’04) |
SEKRETARIS | : Kiswatul Hidayah (’07) |
DIVISI PENGMAS | |
Ketua | : Ilmia Fahmi (’05) |
Anggota | : Nila Reswari (’10) |
DIVISI KEILMUAN DAN PROFESI
Ketua | : Rakhmi Setyani (’05) |
Anggota | : Arif Kresna (’05) |
: Leny Budhi Harti (’05) | |
DIVISI EKSTERNAL | |
Ketua | : Rose Diana Nusantari (’07) |
Anggota | : Arie Ramadhaani (’07) |
: Sella S (’08) | |
DIVISI INTERNAL | |
Ketua | : Kanthi P.T. (’04) |
Anggota | : Intan Yusuf (’06) |
Ditetapkan di Malang, tanggal 21 Februari 2015 jam 12.05 pada musyawarah nasional II.