Peminjaman Ijazah

Untuk peminjaman Ijazah, syarat-syarat yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Membayar uang jaminan pinjam ijazah sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk mahasiswa domestik dan sebesar U$ 1.000 untuk mahasiswa Asing ke Rekening Rektor UB Bank BNI No. 0039649393.
  2. Membuat surat permohonan peminjaman ijasah dengan lampiran:
    • Surat pernyataan bermaterai 6.000 , bisa di download disini.
    • Surat pernyataan peminjaman ijasah, bisa di download di sini

Menerima Ijasah dengan ketentuan :

  • Selama dipinjam ijazah hilang , rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB
  • Ijazah harus dikembalikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan wisuda peride yang di ikuti.
  • Jika tidak mengikuti wisuda dalam waktu 1 tahun setelah tanggal kelulusan, ijasah hilang, rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB.

Pengembalian Ijazah

  • Ijazah yang dipinjam dikembalikan ke bagian Akademik UB dan mahasiswa mendapat surat pengantar untuk pengembalian uang jaminan.
  • Mahasiswa mengambil uang jaminan di bagian Keuangan UB dengan surat pengantar yang dilampiri bukti setor bank.
  • Mahasiswa menerima kembali uang jaminan ijazah.