Untuk peminjaman Ijazah, syarat-syarat yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Membayar uang jaminan pinjam ijazah sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk mahasiswa domestik dan sebesar U$ 1.000 untuk mahasiswa Asing ke Rekening Rektor UB Bank BNI No. 0039649393.
- Membuat surat permohonan peminjaman ijasah dengan lampiran:
Menerima Ijasah dengan ketentuan :
- Selama dipinjam ijazah hilang , rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB
- Ijazah harus dikembalikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan wisuda peride yang di ikuti.
- Jika tidak mengikuti wisuda dalam waktu 1 tahun setelah tanggal kelulusan, ijasah hilang, rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB.
Pengembalian Ijazah
- Ijazah yang dipinjam dikembalikan ke bagian Akademik UB dan mahasiswa mendapat surat pengantar untuk pengembalian uang jaminan.
- Mahasiswa mengambil uang jaminan di bagian Keuangan UB dengan surat pengantar yang dilampiri bukti setor bank.
- Mahasiswa menerima kembali uang jaminan ijazah.