-
- Surat Kuasa Registrasi
- Form Pengajuan Cuti Akademik
- Form Mengundurkan Diri
- Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Formulir Perpanjangan Masa Studi
- Formulir pendaftaran yudisium
- Surat Pernyataan revisi Tugas Akhir
- Surat Pernyataan Batal / Ganti MKP
- Surat Pernyataan Kehadiran per Semester
- surat permohonan DP3-SKP
- Surat permohonan sertifikat akreditasi
- Surat Pernyataan Kehadiran per Mata Kuliah
- Surat persetujuan mengikuti pendidikan
- Surat Ijin Tidak Masuk Kuliah (sakit atau ijin lainnya)
- A. Surat Ijin Sakit
- Format Surat
dicetak pada kertas ukuran F4
- Ketentuan Surat Ijin
- Surat ditandatangani oleh Mahasiswa
- Surat di fotokopi sebanyak 2x
- 1 (satu) lembar untuk Dosen Pengajar Mata Kuliah saat tidak masuk, diserahkan langsung oleh Mahasiswa.
- 1 (satu) lembar diserahkan ke bagian Akademik S1 Ilmu Gizi (Mas Puguh/Mas Bambang) oleh PJ Mata Kuliah beserta surat dokter asli.
- Apabila meninggalkan lebih dari 1 mata kuliah maka surat ijin dibuat sesuai dengan jumlah mata kuliah yang ditinggalkan
- Surat ijin sakit diserahkan max 1 hari SETELAH masuk kuliah ke admin akademik S1 Ilmu Gizi.
- B. Surat ijin kegiatan di luar akademik
- Menyerahkan fotokopi surat tugas delegasi, dll dari pihak yang menugaskan (kemahasiswaan, dll) maks 2 hari ke admin akademik S1 Ilmu Gizi melalui PJ Mata Kuliah sebelum tidak masuk kuliah sebanyak 1 lembar.
- Bila surat tugas dalam bentuk tim/lebih dari 1 orang maka cukup ketua tim atau salah satu saja yang membuat tetapi tetap di lampiri nama mahasiswa yang termasuk dalam tim beserta mata kuliah yang tidak dihadiri.
- C. Surat ijin ujian Proposal/Tugas Akhir
- Menyerahkan fotokopi Undangan Ujian Proposal/TA yang telah ada stempel Fakultas kepada admin akademik S1 Ilmu Gizi maksimal 1 hari sebelum ijin tidak mengikuti perkuliahan.
- Ujian Susulan
Alur Ujian Susulan (Proses 1 hari kerja)
1. Download Form Ujian Susulan (klik disini).
2. Form Ujian Susulan yang sudah terisi, di kasihkan ke sub.bag. Akademik Gizi.
3. Sub.bag. Akademik Membuatkan Surat Ujian Susulan.
4. Mahasiswa bersangkutan mengambil surat ujian susulan untuk dikasihkan ke Dosen Pengampuh Mata Kuliah yang tidak diikuti Ujian.