Ketua Jurusan
Ketua Jurusan mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan atau mengoordinasikan kegiatan Perididikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tahap akademik dan profesi atau spesialis dan subspesialis di bidang Kedokteran dan Kesehatan;
- bertanggung jawab atas tahapan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- bertanggung jawab atas ketersediaan tata pamong, sumber daya manusia, pembiayaan dan sarana-prasarana yang baik untuk keterlaksanaan kegiatan akademik pada program studi di lingkupnya;dan
- melakukan monitoring dan evaluasi kualitas dan kuantitas program studi di lingkupnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan berfungsi :
- pengoorganisasian semua program studi yang ada di bawah Jurusan dan departemen terkait untuk menjamin standar mutu pendidikan;
- penyusunan dan realisasi kebijakan akademik dan dokumen mutu jurusan;
- penyusunan rencana strategis dan program kerja serta anggaran tahunan jurusan berdasarkan masukan dari program studi;
- pelaksanaan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta sumber daya manusia dan sarana prasarana;
- pengoordinasian kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh program studi di lingkupnya;
- pengoordinasian kegiatan departemen di lingkungan Jurusan;
- inisiasi dan pelaksanaan kerjasama dengan stakeholder pada tingkat nasional/internasional yang relevan dengan pengembangan Program Studi/Jurusan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program diJurusan dan proses belajar mengajar di tingkat Program Studidibantu UJM;
- penegakan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan Jurusan; dan
- penyusunan dan pelaporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
Sekretaris Jurusan
Sekretaris Jurusan mempunyai tugas:
- membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat program studi di lingkupnya; dan
- mengoordinasikan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan.
Sekretaris Jurusan Menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian ketatausahaan dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan jurusan/program studi
- pengelolaan basis dara kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di jurusan;
- fasilitasi data dalam proses perolehan akreditasi program studi
Unit Jaminan Mutu
Unit Jaminan Mutu bertugas:
- melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pengkalan data Jurusan;
- melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja Jurusan dan Fakultas;
- mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen serta persiapan visitasi akreditasi/ sertifikasi nasional dan internasional program studi;
- Menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik Fakultas;
- melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan serta pelayanan umum UJM; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik jurusan secara periodik kepada Ketua Jurusan.
Unit Kerja Sama
Unit Kerja Sama bertugas:
- Membantu Ketua/ Sekretaris Jurusan dalam pengembangan jurusan dalam bidang Pendidikan , Penelitian dan Penmas bekerjasama dengan unit terkait;
- Membantu Ketua/Sekretaris Jurusan dalam menjalin kerjasama dengan institusi di dalam dan di luar negeri dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
- Membantu Ketua/Sekretaris Jurusan dalam melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan kerjasama dengan institusi di dalam dan di luar negeri dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
- Mengkoordinir optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana untuk keperluan income generating activities bagi jurusan bekerjasama dengan unit terkait;
- Mengkoordinir dan mendokumentasikan kegiatan pengembangan dosen dalam keikutsertaan seminar dan pelatihan;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya; dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Unit Kemahasiswaan dan Alumni
Unit Kemahasiswaan dan Alumni bertugas:
- Mengelola proposal dan laporan kegiatan kemahasiswaan melalui koordinasi dengan organisasi mahasiswa gizi (ORMAGIKA);
- Menyusun dan menganalisa formulir evaluasi mahasiswa berprestasi;
- Berkoordinasi dengan pihak fakultas dalam melaksanakan tracer study;
- Menjalin network dengan ikatan alumni untuk perkembangan jurusan;
- Mengelola kegiatan bimbingan akademik mahasiswa;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya; dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertugas:
- Mengembangkan puhon penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Jurusan Gizi;
- Menyebarkan informasi adanya hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada dosen;
- Mengelola update data pemerolehan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen;
- Mengelola pendokumentasian publikasi dan laporan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen;
- Membantu Ketua Jurusan dalam memantau produktifitas Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dosen di Jurusan Gizi
- Membuat, melaksanak;an, mengevaluasi, mendokumentasikan scrta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya;dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Unit Publikasi
Unit Publikasi bertugas :
- Membantu Ketua/ Sekretaris Jurusan dalam pengelolaan IJHN (Indonesian Journal of Human Nutrition);
- Membantu Ketua/Sekretaris Jurusan dalam monitoring evaluasi jurnal dan website;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya;dan
- Bertanggungjawab dan melaporkan hasil kerjasamanya kepada Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketua Program Studi
Ketua Program Studi mempunyai tugas:
- menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prmsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
- memimpin dan melaksanakanfungsi manajerial program studi untukpengendalian pelaksanaanproses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
- melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
- mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Kolegium / Asosiasi).
Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
- koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/ Asosiasi;
- koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjarnman mutu akademik;
- koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/ Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
- pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- program kerja untuk pengembangan rnutu pendidikan;
- program unggulan yang rnemperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
- penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/ stase lapangan mahasiswa;
- koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban rnengajar dosen;
- penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
- masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
- pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada ketua jurusan sesuai aturan yang berlaku;
- penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
- pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia;dan
- pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
Unit Kurikulum Program Studi Sarjana Ilmu Gizi
1. Dalam menjalankan fungsinya unit kurikulum didukung oleh administrasi akademik dan kemahasiswaan;
2. Didalam keanggotaan Unit Kurikulum terdapat koordinator Dosen Kelompok Bidang Peminatan Gizi Klinik, Gizi Komunitas dan Gizi Intitusi yang bertugas :
- Melakukan evaluasi topik perkuliahan dalam kaitannya dengan pencapaian kompetensi;
- Memastikan pencapaian kompetensi mata kuliah sesuai dengan tingkatan pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab mata kuliah mengenai penetapan beban mata kuliah
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab mata kuliah mengenai penerapan kurikulum dalam perkuliahan di tiap semester
- Melakukan evaluasi mutu dan metode ujian pada setiap tahap proses belajar mengajar;
- Bersama Tim Dosen Kelompok Bidang Peminatan mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses PBL:
3. Persiapan pelaksanaan PBL:
- Menyusun skenario
- Membuat soal ujian tulis dan praktik/OSCE serta menentukan penguji dan pasien standar
- Merencanakankuliah pakar dan pematerinya dalam proses belajar mengajar metode PBL
4. Pelaksanaan PBL :
- Menghadiri presentasi mahasiswa pada DK4
- Mengevaluasi dan menilai lembar kerja mahasiswa ( student worksheet dan log book lab skiil)
- Mengevaluasi dan menilai laporan kelompok
- Mengevaluasi dan menilai ujian tulis dan ujian praktik/OSCE
- Membuat soal untuk ujian perbaikan/remedial
- Mengevaluasi dan menilai ujian perbaikan
4. Evaluasi PBL :
- Mengevaluasi skenario berdasarkan masukan dari fasilitator dan hasil diskusi mahasiswa
- Melakukan tindak lanjut perbaikan skenario berdasarkan evaluasi
5. Bersama dengan tim Kelompok Dosen Peminatan menyusun kegiatan pengembangan bidang peminatan melalui penelitian,
pelatihan, dan pendidikan berkelanjutan;
6. Membantu Ketua Jurusan dalam memantau Produktifitas Penelitian oleh Staf Dosen Jurusan Gizi terkait bidang peminatan;
7. Unit Kurikulum Sarjana Ilmu Gizi juga bertugas dalam:
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi S 1 Gizi;
- Mengevaluasi kurikulum dan PBM secara berkesinambungan;
- Menetapkan tujuan pembelajaran baik tujuan umum maupun tujuan khusus yang harus dicapai untuk masing-masing mata kuliah dengan mengacu pada pencapaian kompetensi;
- Merencanakan, memantau belajar dan mengevaluasi pelaksanaan proses mengajar;
- Berkoordinasi dengan Administrasi Akademik dan Administrasi umum dan Barang Milik Negara untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi dan sarana/prasarana yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan akademik;
- Berkoordinasi dengan Administrasi Akademik dan kernahasiswaan dalam verifikasi nilai sebagai syarat yudisium sarjana Gizi;
- Memantau dan mengevaluasi keberhasilan studi;
- Memberikan masukan kepada Ketua Jurusan untuk memberikan peringatan dini kepada mahasiswa bermasalah;
- Memberikan masukan kepada Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan mengenai alternatif rencana studi bagi mahasiswa bermasalah;
- Memberikan masukan kepada Ketua Jurusan terkait kebijakan akademik;
- Berkoordinasi dengan PJMK Togas Akhir mengenai monitoring clan evaluasi pelaksanaan Togas Akhir;
- Berkoordinasi dengan Administrasi akademik dan kemahasiswaan terkait pengajuan Surat Keputusan / Surat Togas di bidang pendidikan;
- Membuat, melaksanakan, mengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait unitnya; dan
- Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Program Studi setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Administrasi Kepegawaian
Administrasi Kepegawaian bertugas :
- Berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Jurusan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Jurusan;
- Berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Jurusan terkait proses persuratan yang menyangkut kepegawaian di Jurusan;
- Menyiapkan Surat Keputusan dan Surat Tugas terkait bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang
- Berkoordinasi dengan Ketua dan sekretaris Jurusan untuk mendokumentasian capaian kinerja dan laporan Jurusan;
- Mendokumentasikan semua surat masuk dan keluar di lingkungan jurusan;dan
- Melaporkan hasil tugasnya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bertugas:
- Berkoordinasi dengan unit kurikulum untuk merencanakan dan menyusun jadwal perkuliahan;
- Berkoordinasi dengan Bagian Umum dan Barang Milik Negara Fakultas untuk menyiapkan fasilitas proses belajar mengajar;
- Menyiapkan jadwal ujian mahasiswa (UTS, UAS, Ujian Perbaikan, Ujian Khusus);
- Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pra yudisium dan yudisium (dengan Bagian Akademik dan kemahasiswaan, Bagian Keuangan dan Kepegawaian Fakultas);
- Berkoordinasi dengan unit kurikulum terkait dengan pengajuan Surat Keputusan dan Surat tugas di bidang pendidikan;
- Mempersiapkan transkrip dan ijazah mahasiswa (dengan BAAK Universitas);
- Memperbarui data-data PDPT Program Studi setiap semester;
- Berkoordinasi dengan PJMK untuk menyiapkan dan menindaklanjuti perizinan mata kuliah praktik (Intermonev Community dan Pre Dietetic Internship);
- Berkoordinasi dengan PJMK untuk menyiapkan surat-surat terkait dosen luar biasa dan dosen tamu;
- Berkoordinasi dengan Unit Proses Belajar Mengajar untuk menyebarluaskan kuesioner evaluasi proses belajar mengajar dan kurikulum;
- Berkoordinasi dengan PJMK untuk mengkompilasi nilai-nilai dan melakukan sosialisasi nilai ujian kepada mahasiswa;
- Berkoordinasi dengan Unit publikasi terkait pengelolaan web jurusan;
- Berkoordinasi dengan PJMK Tugas Akhir dalam sosialisasi nama pembimbing Tugas Akhir kepada mahasiswa;
- Berkoordinasi dengan PJMK Tugas Akhir dalam penentuan penguji ujian Tugas Akhir mahasiswa;
- Melakukan review persyaratan ujian Tugas Akhir dan mempersiapkan persuratan terkait dengan pelaksanaan ujian proposal dan ujian akhir Tugas Akhir;
- Berkoordinasi dengan PJMK Tugas Akhir dalam melakukan monitoring penyelesaian tugas akhir mahasiswa antara lain mengidentifikasi lama waktu penyelesaian tugas akhir dan jumlah bimbingan tugas akhir;
- Berkoordinasi dengan PJMK Tugas Akhir dan Tim Kurikulum Sarjana Ilmu Gizi dalam monitoring mahasiswa yang terlambat melakukan ujian proposal dan ujian Tugas Akhir;
- Berkoordinasi dengan Tim Kurikulum Sarjana Ilmu Gizi dalam mengevaluasi penyelenggaraan Tugas Akhir kepada mahasiswa terkait evaluasi performa dosen dan pembimbing Tugas Akhir;
- Melakukan cek kemiripan artikel majalah Tugas Akhir mahasiswa;
- Mengelola naskah Tugas Akhir dan form pengumpulan Tugas Akhir;dan
- Membuat, melaksanakan, rnengevaluasi, mendokumentasikan serta melaporkan kesesuaian pelaksanaan Standard Operating Procedure terkait administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Administrasi Keuangan
- Berkoordinasi setiap bulan;dengan Ketua/ Sekretaris Jurusan untuk pengajuan anggaran
- Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk pengajuan anggaran setiap tahun;
- Melaporkan pengeluaran anggaran tiap bulan (UYHD);
- Melakukan pembayaran honorarium untuk dosen, PJMK, dan Tim
- Menyiapkan anggaran dan laporan untuk kedinasan;
- Bersama dengan PJMK melakukan pengajuan dan pelaporan anggaran praktik; dan
- Melaporkan hasil tugasnya kepada Kepala Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Administrasi umum dan barang milik negara bertugas:
- Bekerja sama dengan unit kurikulum di Jurusan Gizi dan Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Fakultas untuk memfasilitasi sarana dan prasarana guna menunjang proses pembelajaran;
- Mengkoordinir usulan sarana prasarana yang diperlukan oleh jurusan kepada pihak fakultas;
- Melakukan tindak lanjut terkait usulan sarana prasarana;
- Mengelola ruang baca jurusan mulai dari alur peminjaman dan inventaris koleksi buku;dan
- Melaporkan hasil tugasnya kepada Ketua Jurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali.