Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaa standar mutu yang telah ditetapkan maka secara berkala Pusat Penjaminan Mutu akan melakukan Audit Internal Mutu kepada semua Jurusan/program Studi dua kali dalam setahun. Audit yang dilakukan meliputi Audit sistem yaitu audit terhadap kecukupan kebijakan dan prosedur organisasi terhadap standar mutu dan Audit kepatuhan untuk memeriksa kepatuhan/implementasi terhadap standar mutu yang ditetapkan.
Hasil umpan balik dari audit internal mutu akan ditindaklanjuti dalam suatu manajemen review program studi yang akan menjadi dasar bagi perbaikan mutu program studi secara menyeluruh. Hasil umpan balik dan tindak lanjut didukung oleh dokumen yang lengkap.
Terkait dengan mutu proses belajar selain dibentuk Nutrition Education Unit (NEU) juga dibentuk koordinator Proses Belajar Mengajar (PBM) yang akan memantau pelaksanaan manual prosedur dan instruksi kerja terkait proses belajar mengajar dan melakukan evaluasi PBM secara berkala. Program Studi juga sudah membentuk kelompok dosen keilmuan sesuai bidang penekanan ilmu yaitu Bidang Gizi Klinik, Gizi Komunitas, dan Food service Management (FSM) yang akan memantau kesesuain topik dengan pencapaian kompetensi. Secara berkala kelompok keilmuan akan memberikan masukan pada awal perkuliahan tentang masukan topik dari setiap mata kuliah, silabus, dan mutu ujian pada bagian pendidikan yang membawahi koordinator Kurikulum (NEU) dan PBM. Hasil laporan audit internal mutu program studi dan laporan kelompok dosen keilmuan