TIM UNIT JAMINAN MUTU (UJM) | |
Koordinator | Adelya Desi Kurniawati, S.TP., M.P., M.Sc. |
Sekertaris | Anggun Rindang Cempaka, S.Gz., M.S., Dietisien. |
Anggota | 1. Agustiana Dwi Indiah Ventiyaningsih, SKM, M.Biomed |
2. Dr. Irma Sarita Rahmawati, S.TP., M.P., M.Sc. |
SK Pemberhentian dan Pengangkatan Personalia UJM_Periode 2019 – 2021
Sistem Penjaminan Mutu merupakan sistem yang dibentuk untuk memberlakukan baku mutu suatu proses termasuk proses pendidikan. Pada tingkat Universitas dibentuk Pusat Jaminan Mutu (PJM), ditingkat Fakultas terdapat Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan di Jurusan/Program Studi dibentuk Unit Jaminan Mutu (UJM).
Tim UJM Jurusan Gizi memiliki peran dalam membantu Management Representatif (MR) dalam melakukan penjaminan mutu jurusan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diturunkan dalam Indikator Kinerja Utama Universitas Brawijaya (IKU-UB) dan Indikator Kinerja Utama Fakultas Kedokteran (IKU-FKUB), serta Instrumen Akreditasi Program Studi 9 Kriteri yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) meliputi: (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi; (2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama; (3) Mahasiswa; (4) Sumber Daya Manusia; (5) Keuangan, Saran, dan Prasarana; (6) Pendidikan; (7) Penelitian; (8) Pengbadian kepada Masyarakat; (9) Keluaran dan Capaian.
Sehubungan dengan peranan UJM dalam membantu MR melakukan penjaminan mutu Jurusan, maka UJM melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Mutu (MONEV MUTU) sesuai SOP Monitoring dan Evaluasi Mutu Jurusan Gizi (SOP UN10/F08/13/HK.01.02.a/010) yang dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun yang meliputi monitoring terhadap ketercapaian kinerja jurusan (pengelola) serta unit-unit di bawah jurusan dan PS, serta monitoring terhadap keterlaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Hasil temuan MONEV MUTU kemudian dilaporkan kepada Ketua Jurusan sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja unit.
Pusat Penjaminan Mutu akan melakukan Audit Internal Mutu (AIM) secara berkala kepada semua Jurusan/ Program Studi satu kali dalam setahun. Audit yang dilakukan meliputi Audit sistem yaitu audit terhadap kecukupan kebijakan dan prosedur organisasi terhadap standar mutu dan Audit kepatuhan untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar mutu yang ditetapkan. Pada akhir visitasi akan ada umpan balik dan tindakan koreksi yang dikoordinir oleh MR dan dibantu Tim UJM. Hasil temuan akan diinformasikan kepada seluruh staff dosen dan tenaga kependidikan yang kemudian ditindaklanjuti dalam rencana perbaikan yang tertuang dalam Laporan Tinjauan Manajemen Program Studi maupun Jurusan.
Koordinator PBM perberan dalam menjaga mutu proses belajar, memantau pelaksanaan manual prosedur terkait proses belajar mengajar dan melakukan evaluasi PBM secara berkala. Program Studi juga sudah membentuk kelompok dosen keilmuan sesuai bidang penekanan ilmu yaitu Bidang Gizi Klinik, Gizi Komunitas, dan Gizi Institusi. Secara berkala kelompok keilmuan akan memberikan masukan pada awal perkuliahan tentang masukan topik dari setiap mata kuliah, silabus, dan mutu ujian pada bagian pendidikan yang membawahi koordinator Kurikulum dan PBM.